

Izin BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, baik pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan konstruksi.
Izin ini juga menjadi dasar legal agar perusahaan dapat mengikuti tender, proyek pemerintah, maupun proyek swasta secara sah.
Berikut daftar dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi agar legal, profesional, dan memenuhi persyaratan dalam proyek maupun tender:
Dokumen Legalitas Peruahaan
Dokumen Khusus Bidang Konstruksi
Fungsi dan Manfaat Izin BUJK
✅ Legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan konstruksi
✅ Syarat utama mengikuti tender pemerintah atau swasta
✅ Dapat menayangkan jasa di e-Katalog LKPP
✅ Diakui oleh LPJK, asosiasi, dan mitra kerja
✅ Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien