E-Katalog LKPP adalah platform pengadaan barang/jasa pemerintah yang memuat informasi produk seperti jenis, spesifikasi, TKDN/produk dalam negeri, harga, dan penyedia. Katalog Elektronik digunakan sebagai sarana pengadaan melalui E-Purchasing.
MANFAAT BAGI PENYEDIA
- Membuka peluang mendapatkan pesanan dari instansi pemerintah.
- Produk atau jasa lebih mudah ditemukan oleh calon pembeli pemerintah.
- Memperluas jangkauan pasar.
- Mendukung proses pengadaan secara digital.
- Memudahkan transaksi melalui mekanisme E-Purchasing.
Tujuan E-Katalog dalam Pengadaan Pemerintah
- Mempermudah pengadaan barang/jasa pemerintah
Instansi pemerintah dapat memilih produk atau jasa yang tersedia secara elektronik.
- Membuka peluang bagi penyedia
Perusahaan/UMKM yang produknya tayang di E-Katalog dapat memiliki akses ke pasar pengadaan pemerintah.
- Meningkatkan transparansi pengadaan
Informasi produk, spesifikasi, dan harga dapat ditampilkan dalam sistem secara elektronik.
- Mempercepat proses pengadaan
Pengadaan melalui E-Purchasing dapat dilakukan secara lebih praktis dibandingkan proses tender konvensional, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendorong penggunaan produk dalam negeri
E-Katalog juga mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan produk dalam negeri dan UMKM.