

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dasar hukum OSS RBA tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedikit berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK, 18 kementerian atau lembaga, 34 provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 19 KEK, dan 5 KPBPB.
Hal yang perlu diperhatikan terkait perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:
a. Sudah berlaku efektif, tetap berlaku dan tetap dapat digunakan sampai habis masa berlakunya, tidak perlu diubah menjadi perizinan berusaha versi OSS RBA. Demikian juga dengan NIB versi OSS 1.1 tetap berlaku.
b. Belum berlaku efektif, apabila pelaku usaha masih berminat melanjutkan kegiatan usaha, maka KBLI kegiatan usaha tersebut harus diurus perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.
a. Konfirmasi KKPR terbit otomatis via OSS bagi kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan industri, KEK, kawasan industri dalam KPBPB, sudah ada RDTR digital, sudah mempunyai izin lokasi yang masih berlaku, sudah ada sertifikat tanah, tanah/bangunan yang disewa (tidak memerlukan verifikasi KLD).
b. Persetujuan KKPR yang berlokasi selain yang memenuhi kriteria diatas, memerlukan verifikasi kementerian ATR/BPN atau Pemda.
a. Persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang terbit secara otomatis via OSS untuk setiap kegiatan usaha, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UPPL) otomatis terbit via OSS maupun yang memerlukan verifikasi KLD dan AMDAL bagi risiko tinggi, serta sebagian risiko menengah tinggi yang memerlukan verifikasi dan persetujuan KLD.
b. Persetujuan bangunan dan gedung (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) tidak dijadikan lagi syarat perizinan berusaha dan diajukan serta diproses di SIMBG-PUPR (pada OSS 1.1 IMB dan SLF menjadi persyaratan untuk mengefektifkan izin usaha).
Hal-hal di atas perlu diperhatikan agar pengguna tidak terdapat masalah di kemudian hari dalam menggunakan OSS RBA.