Saat ini mendirikan PT tidak perlu lagi didirikan dengan minimal dua orang, melainkan bisa didirikan seorang diri. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Sesuai peraturan tersebut, PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk didirikan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
Di mana, kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha yaitu maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan, usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Dilihat dari kemudahannya, mendirikan usaha perorangan memiliki banyak kelebihan dan memberikan banyak keuntungan seperti:
- Memiliki kepastian badan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham.
- Melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara formal karena memiliki NPWP sendiri.
- Pendirian PT Perorangan bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 50 Ribu. Prosesnya juga telah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan, sehingga tidak perlu dilakukan dihadapan notaris.
- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, mulai dari Rp0 hingga Rp5 Miliar.
- Dapat membuat rekening bank atas nama PT sehingga meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas dalam transaksi bisnisnya.
- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun investor lainnya.
- Mendapatkan prioritas dalam mengakses berbagai program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.
- Boleh menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).
Selain memiliki kelebihan, PT Perorangan juga memiliki kekurangan yang perlu Anda pahami seperti:
- Tidak adanya mekanisme dua arah atau check and balance, karena peran direktur dan pengawas dijalankan oleh satu pihak, yaitu pelaku usaha itu sendiri.
- Pilihan bidang usaha berdasarkan KBLI terbatas, karena beberapa bidang hanya diperbolehkan untuk PT Perseroan berskala menengah atau besar.
- Tidak bisa menjual saham perusahaan, kecuali membubarkan perusahaannya dan mendirikan PT Perseroan dengan investor yang membeli saham tersebut.
- Akses modal lebih terbatas.
- Jika perusahaan terus bertumbuh dan modal tercatat lebih dari Rp5 Miliar, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT biasa.