Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti atau pengakuan bahwa Instalasi tenaga listrik yang berfungsi sudah sesuai dengan ketetapan standar laik operasi sehingga dapat memastikan bahwa Instalasi tenaga listrik yang beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi ini harus melalui proses pemeriksaan yang diakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang sudah mendapatkan penunjukan dari Pemerintah.
Instalasi Listrik ≤ 500 kVA, tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan Instalasi Listrik > 500 KkVA, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat Laik Operasi (SLO) terbagi menjadi 2 yaitu SLO Instalasi Tenaga Listrik dan SLO Genset.
Peraturan terkait pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sudah diatur dalam:
Persyaratan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik dan Genset tidak memiliki perbedaan. Perbedaannya terletak pada Ijin Operasi dimana untuk pengurusan SLO Genset kamu harus melampirkan Izin Operasi (IO) Genset yang ingin diterbitkan Sertifikat Laik Operasi.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Syarat dan Biaya, Silahkan hubungi kontak kami.