Berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Genset adalah suatu mesin atau perangkat yang terdiri dari pembangkit listrik (generator) dengan mesin penggerak yang disusun menjadi satu kesatuan untuk menghasilkan suatu tenaga listrik dengan besaran tertentu. Genset merupakan salah satu alat pesawat tenaga dan produksi.
Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. Syarat-syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi bertujuan untuk :
Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset ini harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.