

Biasanya Perusahaan di perkantoran dan Gedung-gedung bertingkat banyak yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin operasional lift yang di terbitkan oleh disnaker provinsi.
Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam pengoperasionalnya memerlukan ijin yang perlu diajukan. Kami menerima jasa kepengurusan surat izin laik operasi atau SILO Untuk Elevator / lift perlu mengajukan ijin disnaker.
Biasanya pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran). Akan tetapi kami juga bisa membantu kepengurusan jasa perpanjangan dan pembuatan baru untuk sertifikasi izin alat lift yang di terbitkan oleh disnaker provinsi DKI Jakarta, disnaker provinsi Jawa barat dan disnaker provinsi Bante. Dengan pemeriksaan yang sangat ketat dengan yang di lakukan oleh Tenaga Ahli yang terbaik di bidangnya.
Tenaga Ahli dan Disnaker akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala. Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.
Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah biasanya hanya mempunyai tangga atau eskalator.