

Pengurusan izin alat di tempat kerja di Indonesia adalah wajib, terutama untuk peralatan yang berisiko tinggi seperti pesawat angkat dan angkut (forklift, crane, dan sejenisnya) guna memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proses ini melibatkan penerbitan Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Berikut alat K3 (alat yang diawasi Kementerian Ketenagakerjaan) yang wajib dibuatkan izin/sertifikat laik operasi sebelum digunakan di tempat kerja:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com