

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Keuntungan mendirikan PT Perorangan berdasarkan ketentuan terbaru, antara lain :