Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans seperti jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurans lainnya. Selain itu Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
Di Indonesia, akuntansi untuk sektor publik ini umumnya mencakup beberapa bidang. Ada akuntansi untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, dan berbagai yayasan. Bahkan, bidang pendidikan dan kesehatan seperti sekolah, perguruan tinggi, dan rumah sakit juga menjadi ruang lingkup. Semua lembaga tersebut membutuhkan akuntansi untuk sektor publik untuk pengelolaan anggaran.
Tujuan Akuntan publik ada 2, yaitu :