Salah satu bentuk usaha yang dikenal masyarakat adalah PT atau Perseroan Terbatas. PT dapat diartikan sebagai bentuk badan usaha di mana modal dikumpulkan dari investor saham. Bagi yang ingin membuat PT, sudah sepatutnya untuk memperhatikan ketentuan yang tertuang di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, juga harus memperhatikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cinta Kerja, sebab ada beberapa ketentuan di UUPT yang diubah sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
PT didirikan minimal 2 orang pemegang saham atau lebih. Masing-masing pemegang saham wajib mengambil bagian saham setelah PT didirikan. Akan tetapi aturan ini tidak berlaku apabila :
Syarat mendirikan PT yakni sebagai berikut :
Mau mendirian PT di 2021 atau mau melakukan perubahan data pada anggaran dasar PT ? Kami Jasperindo beserta tim siap untuk membantu pendirian Usaha PT anda.