

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses penerbitan perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usahanya.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh antara lain:
Memiliki NIB saja belum tentu berarti seluruh perizinan usaha telah lengkap. Pelaku usaha perlu memastikan:
Dengan memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, legalitas usaha menjadi lebih lengkap dan kegiatan operasional dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com