

Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Akuntan publik memberikan jasa melalui kantor akuntan publik (KAP), baik berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma. Peranan terpenting dan utama dari jasa akuntan publik adalah sebagai pihak yang meningkatkan kualitas informasi keuangan bagi pengambil keputusan.
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh management perusahaan, Pemilik perusahaan ini sebaiknya menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan tersebut. Tujuannya untuk memastikan laporan yang dibuat ini wajar atau tidak wajar, merugikan atau tidak, dan orang atau lembaga yang diminta memeriksa laporan keuangan ini adalah Akuntan Publik.
Lingkup Layanan/Jasa yang diberikan oleh kantor kami adalah sebagai berikut :