

Dalam sistem OSS RBA (Risk Based Approach), setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), masih ada kewajiban yang harus dipenuhi agar izin usahanya sah berlaku. Proses ini disebut pemenuhan izin/kewajiban.
Artinya, NIB saja belum cukup — pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan tambahan sesuai jenis usaha dan tingkat risiko.
Jenis Pemenuhan Izin/Kewajiban yang perlu di Verifikasi :
Persetujuan Lingkungan
• Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sesuai hasil penapisan OSS.
Standar Usaha / Sertifikat Standar
• Wajib bagi sektor tertentu, misalnya jasa konstruksi, kesehatan, energi, dan lainnya.
• Dapat berupa Sertifikat Standar yang terverifikasi.
Perizinan Teknis dari K/L/D (Kementerian/Lembaga/Daerah)
• Contoh: Izin edar BPOM, izin operasional klinik dari Dinas Kesehatan, izin migas/EBTKE, izin telekomunikasi dari Kominfo, dll.
Kewajiban Tambahan Lain
• Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
• Kewajiban TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
• Kewajiban sertifikasi tertentu (SNI, Halal, dll).
Pentingnya Pemenuhan Izin/Kewajiban
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com