

Perubahan akta merupakan hal yang biasa ditemukan pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional atau komersial. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya.
Semua perusahaan yang berbentuk badan hukum maupun perseorangan didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Di dalam Akta Pendirian Perusahaan tercantum jenis usaha yang dilakukan, dimana jenis usaha ini harus sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jenis Perubahan akta yang umum dilakukan :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com