Berdasarkan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permen ini mengatur mengenai Penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ector energi dan sumber daya mineral oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Subsektor sebagai berikut :
Persyaratan umum usaha sudah dijelaskan pada standar kegiatan usaha dan produk dalam pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di subsebtor masing-masing.