OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
One Single Submission (OSS) dapat diartikan sebagai sebuah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha bagi:
- Usaha Mikro Kecil (UMK)
- Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)
Manfaat One Single Submission
- OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha.
- Data perizinan usaha yang sudah didapatkan pelaku usaha bisa disimpan dalam satu identitas berusaha (NIB).
- OSS menghubungi pengusaha dengan semua stakeholder dengan cepat, aman, serta pelaku usaha bisa mendapatkan izin usahanya secara realtime.
- Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan masalah di satu tempat.
Keuntungan Menggunakan Sistem OSS
- Kemudahan proses pengisian data bagi pelaku usaha
- Waktu untuk mengurus seluruh izin usaha relatif sebentar.
- Proses pemantauan bisa dimanapun kapan saja