

BUJK adalah singkatan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu badan hukum yang bergerak di bidang jasa konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan proyek konstruksi, baik skala nasional maupun asing (BUJKA), dan wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) tidak diperpanjang seperti izin lama, melainkan wajib dilakukan pembaruan & verifikasi Sertifikat Standar secara berkala melalui OSS RBA agar tetap aktif & berlaku.
KAPAN BUJK HARUS DIPERPANJANG?
SYARAT PERPANJANGAN / PEMBARUAN BUJK
Pastikan dokumen berikut masih aktif & valid:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com