

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah syarat wajib dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha (seperti NIB) karena menegaskan lokasi usaha sesuai tata ruang wilayah, menggantikan Izin Lokasi lama, dan menjadi acuan untuk perizinan lain seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa mengajukan pernyataan mandiri di sistem OSS, sementara skala besar dan kawasan tertentu (seperti kawasan hutan) memerlukan proses KKPR lebih rinci, melibatkan data lokasi, jenis usaha, dan kesesuaian RDTR.
KKPR wajib untuk:
• UMK
• Non-UMK
• Perusahaan dalam negeri dan PMA
• Proyek konstruksi, industri, perkantoran, gudang, perdagangan, dan lainnya
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com