

Izin Biodiesel adalah izin usaha resmi yang wajib dimiliki perusahaan untuk memproduksi dan/atau menyalurkan Biodiesel (BIOD) sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN) di Indonesia, sesuai ketentuan Kementerian ESDM dan sistem OSS RBA.
Izin Biodiesel memastikan bahwa:
• Usaha BIOD legal
• Produk memenuhi standar mutu nasional
• Distribusi & pelaporan terkendali oleh pemerintah
Siapa yang Wajib Memiliki Izin Biodiesel?
Perusahaan yang:
• Memproduksi biodiesel
• Menjual / menyalurkan biodiesel
• Mengimpor / mengekspor biodiesel
• Mengikuti program mandatori BIOD (B35/B40)
Langkah-langkah membuat/mengurus Rekomendasi Izin BIOD (Biodiesel) di Indonesia, yang umumnya diperlukan sebagai prasyarat perizinan usaha Biodiesel (BBN jenis BIOD) di sektor ESDM:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com