Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 (Perka BKPM 7/2018) menandakan munculnya aturan baru terkait penanaman modal di Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017. Salah satu hal yang menarik adalah usaha integrasi antara Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) BKPM dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Tahap produksi diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah siap produksi ke pasaran.
Bagaimana cara pengisian LKPM bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi secara komersial ?
Pos yang harus diisi yaitu:
Laporan disusun oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas, jabatan, nomor telepon, dan surel aktif. Jasperindo siap membantu Anda dalam menangani hal-hal yang terkait dengan perizinan dan investasi. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi untuk tujuan Bisnis Anda.