

Kegiatan pertambangan merupakan salah satu usaha ekstraktif yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan dapat membuka lapangan pekerjaan, para pengusaha pertambangan diharuskan mengurus izin usaha pertambangan
Izin usaha pertambangan adalah izin dasar apabila badan usaha akan melakukan pengusahaan dibidang Mineral, Batubara Serta Batuan dan Non Logam. Indikator utama apakah usaha tersebut dikatakan berhasil atau yang biasa disebut Good Mining Practice (GMP) yaitu memiliki dampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Apa saja yang termasuk IUP?
Terdapat berbagai macam jenis perizinan usaha pertambangan, meliputi:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com