

Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan bukti resmi yang menunjukkan besarnya kandungan komponen dalam negeri pada suatu produk barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.
Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Kementerian Perindustrian dan menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai kegiatan pengadaan, khususnya di sektor pemerintah dan BUMN.
Fungsi Utama: Syarat wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan APBN/APBD.
Syarat Pengajuan (Verifikasi): Akta pendirian, NIB, struktur organisasi, data pembelian bahan baku, daftar peralatan, proses produksi, laporan produksi, dan ISO 9001.
Manfaat Bagi Perusahaan Memiliki Sertifikat TKDN
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com