Perusahaan harus mendaftarkan e-Katalog LKPP ketika ingin menjual produk atau jasanya kepada instansi pemerintah melalui sistem pengadaan elektronik (e-purchasing).
Waktu dan kondisi tepat untuk mendaftar e-Katalog LKPP:
Jika perusahaan ingin ikut pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau e-purchasing, produk harus sudah tayang di e-Katalog. Tanpa e-Katalog, instansi pemerintah tidak bisa melakukan pembelian langsung.
Anda harus mendaftar e-Katalog LKPP untuk mendukung pemerintah dalam pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperluas peluang bisnis bagi penyedia, termasuk UMKM, untuk bersaing secara sehat di pasar pemerintah.
Sistem ini mempercepat transaksi, menjamin keseragaman spesifikasi dan harga, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com