

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik instalasi tenaga listrik sebelum instalasi tersebut digunakan secara operasional. Proses penerbitan SLO bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sistem kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut:
Masa berlaku SLO tidak bersifat permanen dan ditentukan berdasarkan jenis instalasi. Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, masa berlaku SLO adalah sebagai berikut:
Untuk melanjutkan penggunaan setelah masa berlaku habis, pemilik instalasi wajib melakukan proses sertifikasi ulang melalui LIT.
Mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com