

Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Mengapa ada jangka waktu perlindungan merek? Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan tujuan untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Menurut Pasal 36 UU Merek dan Indikasi Geografis, permohonan perpanjangan disetujui apabila:
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan