

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah persentase atau nilai kandungan komponen produksi dalam negeri pada suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Ini adalah standar yang digunakan pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal dan pengembangan industri dalam negeri.
Kemenperin sering kali bekerja sama dengan lembaga sertifikasi independen untuk melakukan penilaian TKDN pada produk-produk yang diproduksi oleh pelaku bisnis dan industri di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan TKDN yang telah ditetapkan dan menjamin kualitas serta nilai tambah produk dalam negeri.
Perusahaan harus mendaftar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ketika produk atau jasanya akan digunakan dalam kegiatan yang mensyaratkan kandungan lokal tertentu, terutama jika ingin mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah atau proyek-proyek strategis nasional.
Alasan penting Perusahaan perlu mendaftarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com