Bagi Anda yang berbisnis di bidang makanan atau kuliner rumahan, Anda wajib mengantongi sertifikat izin PIRT. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini akan memberikan kredibilitas lebih bagi usaha Anda dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kita perlu memahami apa itu PIRT. Pangan industri rumah tangga atau PIRT tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, PIRT disebut dengan nama Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sedangkan pangan produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Untuk memudahkan, maka selanjutnya kita hanya akan menggunakan singkatan PIRT.
PIRT perlu mengantongi sertifikat izin sebelum produk olahannya diedarkan ke pasar. Izin tersebut memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yakni Bupati atau Wali Kota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangan.