
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi baru terbarukan yang memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan energi di Indonesia. Pemanfaatannya dapat digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik maupun berbagai kebutuhan langsung, seperti pemanasan, pengeringan, dan kegiatan industri tertentu.
Namun, pelaksanaan kegiatan usaha panas bumi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memahami jenis kegiatan yang akan dijalankan, persyaratan perizinan, dokumen administratif, serta persyaratan teknis dan lingkungan yang relevan.
Izin Panas Bumi (IPB) merupakan perizinan untuk melakukan pengusahaan panas bumi bagi pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu. Salah satu contoh pemanfaatan tidak langsung adalah pengusahaan sumber daya panas bumi untuk menghasilkan tenaga listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Berbeda dengan pemanfaatan tidak langsung, kegiatan pemanfaatan langsung memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan jenis izin atau perizinan berusaha yang diperlukan.
Untuk pengajuan IPB bagi kegiatan pengusahaan panas bumi melalui pemanfaatan tidak langsung, dokumen administratif yang tercantum dalam ketentuan layanan Kementerian ESDM meliputi:
Daftar tersebut mengacu pada informasi layanan IPB dan ketentuan mengenai pemberian izin panas bumi. Persyaratan aktual perlu diverifikasi kembali berdasarkan mekanisme pemberian izin, status perusahaan, dan peraturan yang berlaku pada saat pengajuan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com