Berbeda dengan CV dimana tidak ada batasan aturan mengenai nama, sebagian kesulitan dalam mencari nama yang sesuai. Pemilihan nama yang tidak tepat bisa menyebabkan masalah bagi kelancaran bisnis perusahaan. Berikut panduan memilih nama PT untuk menghindari hal tersebut:
- Nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah berdiri
Nama Perseroan Terbatas(PT) tidak boleh sama dengan yang lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Hal itu dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas.
- Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia
Pasal 11 PP 43/2011 menyatakan, “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.” Nama juga harus menggunakan huruf latin dan tidak menggunakan angka, huruf, atau gabungan huruf yang membentuk kata.
- Nama perusahaan harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
Nama Perusahaan harus mengikuti budaya kesusilaan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan nama yang mengandung isu SARA ataupun kebencian dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
- Nama perusahaan harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha perusahaan.
Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011 menyatakan bahwa Nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil. Jika disimpulkan, penggunaan bidang usaha perusahaan tidak boleh bertolak belakang dari nama yang digunakan.