Izin yang menyatakan bahwa suatu instalasi lift listrik yaitu pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang di suatu tempat kerja tertentu telah sesuai dengan standar keamanan berdasarkan peraturan yang ada.
Lift, eskalator maupun mesin-mesin adalah peralatan teknis. Untuk mencegah kejadian atau kecelakaan yang tidak diinginkan, sebaiknya perusahaan pemilik alat teknis meminta izin pengesahan dari dinas tenaga kerja setempat.
Untuk memperoleh pengesahan dari Meneteri Tenaga Kerja maka harum memenuhi syarat sebagai berikut :
Perlengakapan pengaman lift harus dilengakapi sebuah governor untuk memicu atau mengatur bekerjanya rem pengaman kecuali lift pelayan. Governor lift yang berkecepatan 60 meter permenit atau lebih harus dilengkapi sebuah sakelat yang dapat memutuskan aliran listrik ke mesin sesaat sebelum governor bekerja.
Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perijinan berpengalaman. Kami telah berkerjasama dengan beberapa Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan tenaga ahli yang professional. Teknisi yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift harus memperoleh surat ijin operasi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Surat ijin operasi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya.