

Perizinan adalah salah satu faktor penting dalam berbisnis di era kini, menjadi perusahaan berizin resmi artinya Anda siap menyambut beragam peluang di masa depan dan menghindari resiko yang ada.
Layanan pembuatan PT dan CV dari Jasperindo adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin membuat melakukan pembuatan PT atau perizinan legalitas perusahaan lain dengan Proses Cepat, Harga Relatif Murah, Terjamin Keabsahannya.
Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT atau CV, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:
Lalu bagaimana proses pembuatan akta ?
Proses pembuatan Akta PT dan CV sebenarnya tidak terlalu berbeda di awal. Draft akta dirancang oleh notaris dan dicek dahulu oleh client (pihak yang meminta akta dibuat). Kemudian dilakukan jadwal tanda tangan yang dihadiri pengurus perusahaan berhadapan dengan notaris. Penghadap untuk PT adalah pemegang saham perusahaan, sementara penghadap untuk CV adalah persero aktif dan persero komanditer.
Setelah tanda tangan dilakukan, proses pengesahan PT dan CV akan dilalukan di Kemenkuham dalam bentuk SK Kemenkumham.
Kami dapat membantu anda dalam pengurusan pembuatan Akta Perusahaan, Melakukan Perubahan ataupun melanjutan pengurusan legalitas lainnya. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami.