

Sertifikat standar adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatannya. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Sertifikat standar hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha memerlukan sertifikat standar dan izin.
Untuk mendapatkan sertifikat standar, pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem OSS.
Sertifikat Standar wajib terverifikasi terlebih dahulu oleh OSS, hal ini dikarenakan :
• Sertifikat Standar Terverifikasi merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
• Sertifikat Standar yang terbit untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi memerlukan verifikasi dari Kementerian/Lembaga terkait, Perangkat daerah, Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau Badan Pengusaha KPBPB.
• Proses verifikasi sertifikat standar OSS dilakukan oleh pelaku usaha melalui OSS RBA.
• Pelaku usaha harus mengunggah berkas persyaratan yang akan diverifikasi oleh OPD Teknis.
• Jika dokumen lengkap dan benar, OPD Teknis akan memberikan persetujuan. Kepala DPMPTSP akan memberikan notifikasi persetujuan, dan pelaku usaha dapat mencetak sertifikat standar melalui OSS.
Sertifikat Standar memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com