

Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis makanan rumahan, pastikan sudah mengantongi PIRT agar di kemudian hari tidak harus terbentur dengan masalah legal formal terkait usaha yang dilakoni.
Secara umum, Izin PIRT merupakan dokumen tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota setempat kepada pemilik usaha bidang kuliner rumahan sebagai jaminan bahwa produk-produk kuliner yang dipasarkan sudah memenuhi syarat maupun standar keamanan tertentu, baik dalam proses produksi dan juga distribusinya.
Mengingat produk kuliner akan dikonsumsi secara langsung dan bisa memengaruhi kesehatan serta keselamatan jiwa konsumen, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat.
Untuk memperoleh SPP-IRT sebagai jaminan bagi produk kuliner rumahan yang ingin dijual, pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, izin dapat diajukan kepada bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan setempat.
Permohonan pengajuan izin yang diterima oleh dinas kemudian akan diproses lebih lanjut. Setelahnya, pemilik usaha perlu mengikuti proses evaluasi untuk memastikan bahwa produk bisnisnya memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.