

Izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah perizinan usaha untuk memanfaatkan energi air (sungai, saluran irigasi, bendungan) sebagai sumber pembangkitan listrik yang termasuk Energi Baru Terbarukan (EBT) dan berada di bawah pembinaan Ditjen EBTKE – Kementerian ESDM.
Izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) EBTKE bukan sekadar formalitas, tetapi syarat utama agar pemanfaatan energi air sah, aman, dan bernilai ekonomi di Indonesia.
Dengan izin PLTA EBTKE Kegiatan pembangkitan listrik dapat diakui secara hukum, terhindar dari sanksi administratif hingga pidana, menjadi dasar sah operasional proyek PLTA.
PLTA memanfaatkan sumber daya air publik, sehingga:
Dengan adanya Izin PLTA pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Air
:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com