

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS RBA.
Semua pelaku usaha (PMDN maupun PMA) yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki kegiatan usaha aktif atau rencana investasi, wajib menyampaikan LKPM sesuai skala usahanya:
Mengapa Penyampaian Lkpm Penting?
Dengan demikian, penyampaian LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kelancaran operasional, pertumbuhan bisnis, dan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com