Verifikasi Sertifikat Standar BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah tahapan krusial setelah pendaftaran melalui OSS RBA. Tanpa verifikasi, sertifikat belum dianggap berlaku efektif.
Setelah diverifikasi, data perusahaan:
- Tercatat resmi di sistem nasional
- Mudah diverifikasi oleh instansi & mitra
- Menghindari duplikasi atau penolakan data
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi.
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
- Sertifikat standar OSS untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) merujuk pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), menggantikan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) lama. Dokumen ini merupakan bukti legalitas yang menyatakan perusahaan telah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com