

Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan. Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II :
• Penyampaian LKPM semester I dilakukan setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan.
• Penyampaian LKPM semester II dilakukan setiap tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan). Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
Karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan