

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha. Perizinan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS-RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).
Perizinan berusaha yang dapat diurus melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah:
Dalam OSS RBA, tingkat risiko kegiatan usaha dibagi menjadi:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com