

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
OSS versi RBA memiliki perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah. Berbeda dengan versi sebelumnya, sistem ini telah terpusat dan terintegrasi sehingga seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor dapat melakukan permohonan perizinannya melalui OSS-RBA. Dalam OSS-RBA juga terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021). Hal-hal tersebut akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sehingga OSS-RBA diklaim lebih user friendly.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu: