

Sesuai Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 jo. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan adalah Menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Perizinan Berusaha dalam Sektor Ketenagalistrikan terdiri dari :
A. Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik – KBLI
B. Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik – Non KBLI
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com