

Perizinan biogas di Indonesia bergantung pada kegiatan usahanya: apakah biogas hanya diproduksi untuk kebutuhan sendiri, dijual sebagai bahan bakar, dimurnikan menjadi biomethane/biogas, atau digunakan untuk pembangkitan listrik.
Kegiatan Usaha Biogas Yang Umum
A. Produksi biogas
Mengolah limbah organik, limbah peternakan, limbah industri, atau bahan baku lain melalui proses anaerobic digestion.
Menghasilkan biogas yang umumnya mengandung metana (CH₄) dan CO₂.
B. Niaga/penjualan biogas
Jika biogas diproduksi dan diperjualbelikan, aspek perizinan usaha dan kegiatan niaga perlu diperhatikan.
KBLI harus disesuaikan dengan model bisnis dan produk yang dijual.
C. Biogas untuk pembangkit listrik
Biogas digunakan sebagai bahan bakar genset atau pembangkit listrik.
Jika listrik digunakan untuk kepentingan sendiri, aspek ketenagalistrikan perlu diperiksa.
Jika listrik dijual atau disalurkan kepada pihak lain, perizinannya dapat berbeda.
Biogas termasuk salah satu bentuk bioenergi yang dapat berkaitan dengan pembinaan sektor EBTKE. Untuk kegiatan usaha komersial, perlu dilihat secara spesifik apakah kegiatan tersebut masuk dalam perizinan usaha bioenergi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Jangan langsung menggunakan satu KBLI untuk semua bisnis biogas. KBLI harus ditentukan berdasarkan kegiatan utamanya, misalnya produksi bahan bakar, pengolahan limbah, pembangkitan listrik, atau kegiatan niaga.
Untuk menentukan KBLI 2025 yang tepat, perlu diperhatikan jenis usaha biogasnya. Misalnya:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com