

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009, No. 3 Tahun 2020, No. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010, No 24 Tahun 2012, No 1 Tahun 2014, No 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:
Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya.
IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Tidak mau ribet urus izin usaha pertambangan? Serahkan pengurusannya ke Jasperindo. Kami akan bantu hingga tuntas.. Yuk dapatkan informasi lebih lengkapnya…
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com