

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Perlu diketahui juga bahwa Perlindungan Merek tidak berlaku seumur hidup. Terdapat jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut bisa didaftarkan kembali oleh pihak lain.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Meski perlindungan merek 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir.