

Surat ijin Operator merupakan sertifikat yang di berikan kepada setiap orang di dalam sebuah perusahaan menyangkut kelayakan dalam mengoperasikan alat angkat dan alat angkut.
Surat Izin Operator ini di keluarkan oleh lembaga pemerintah yakni Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Fungsinya sebagai lisensi atau sertifikasi bagi operator alat berat dan dikatakan layak mengoperasikan alat tersebut. Adanya sertifikat ini menunjang keselamatan kerja dan meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Lalu jenis alat berat apa saja yang harus memiliki Surat Izin Operator ?
Masa berlakunya adalah 5 tahun sejak di terbitkan. Jika sudah dalam jangka waktu 5 tahun, maka SIO kemenaker dapat di perpanjang kembali ke lembaga yang mengurus sertifikasi tersebut. Dalam pengurusan Surat Izin Operator Kemenaker yang di dapatkan adalah SIO, Sertifikat dan Buku Kerja. Buku kerja sendiri berguna untuk merekap pekerjaan yang dilakukan oleh operator selama menggunakan alat berat pesawat angkat dan angkut.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com