

Bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan meningkatkan skala bisnisnya, tapi terhambat masalah modal, pendirian CV bisa menjadi solusi yang tepat.
Keuntungan utama dari mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata/Komanditer adalah tidak hanya terdaftar sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
CV merupakan suatu entitas usaha kolaboratif yang terbentuk oleh satu orang atau lebih, di mana mereka menyumbangkan aset dan dana ke perusahaan tersebut, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan Bersama.
Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini adalah rinciannya:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com