

IZIN OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terpadu secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara online, cepat, dan transparan.
Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Jika tidak segera mengurus izin OSS-RBA, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha, yaitu :
Fungsi OSS
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com