SBUJK
SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki.
Fungsinya antara lain:
- Menunjukkan kompetensi dan kualifikasi badan usaha.
- Mendukung pemenuhan persyaratan usaha jasa konstruksi.
- Dibutuhkan dalam berbagai proses pengadaan pekerjaan konstruksi.
- Menyesuaikan bidang usaha dengan klasifikasi/kualifikasi yang dimiliki.
Verifikasi Sertifikat Standar
Verifikasi Sertifikat Standar merupakan proses pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan yang diperlukan agar Sertifikat Standar dapat dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai kegiatan usaha.
Tujuannya:
- Memastikan data dan dokumen usaha sesuai.
- Memastikan persyaratan kegiatan usaha telah terpenuhi.
- Mendukung legalitas kegiatan usaha melalui sistem perizinan.
- Mengurangi risiko kendala dalam proses pemenuhan perizinan.