Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL ( Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ).
Badan usaha harus memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik serta TT – Tenaga Teknik.
PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Tahap Proses SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) :
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami !!