Sebagai pelaku usaha melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LPKM”) merupakan suatu kewajiban, hal ini tentu bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan tata cara pengendalian modal di Indonesia. Aturan hukum LPKM terdapat dalam Pasal 15c Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Ketentuan lain mengenai siapa yang wajib lapor lkpm tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM No.13 Tahun 2009 yang mana peraturan ini telah mengalami perubahan dan menjadi Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa siapa yang wajib lapor lkpm yaitu pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 50.000.000, yang mana berbeda dengan peraturan BKPM sebelumnya yaitu Rp. 500.000.000.
Untuk lebih jelas mengetahui siapa yang wajib lapor LKPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 pelaku usaha yang wajib lapor lkpm akan di kategorikan sesuai dengan besaran modal usaha dan penjualan tahunannya;
Tujuan dari pengkategorian pelaku usaha ini untuk menentukan apakah badan usaha tersebut wajib lapor LKPM atau tidak. Sehingga laporan LKPM setiap badan usaha akan berbeda beda sesuai dengan pengkategorian diatas.